Kamis, 03 November 2016

Pertolongan Pertama (PP)





Pentingnya Pertolongan Pertama
















K

amu pasti udah tau kan kalo kecelakaan dan musibah bisa datang kapan saja, dimana saja dan menimpa siapa aja. Dalam setiap kejadian itu  pastilah ada penderita cedera baik yang mengalami luka berat maupun luka ringan dan membutuhkan Pertolongan Pertama yang cepat dan tepat.Nah disini saya akan memberikan sedikit informasi tentang penolongan pertama.








Pertolongan Pertama adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.






Medis Dasar
    merupakan tindakan perawatan berdasarkan ilmu  kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awan yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki oleh pelaku pertolongan pertama.

 
 Penolong Pertama...
merupakan Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
 
 
Tujuan Pertolongan Pertama...  
 1.      Menyelamatkan jiwa penderita. 
 2.      Mencegah cacat.                            
 3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan


DASAR HUKUM….
  Seorang petugas Pertolongan Pertama ternyata ada aturan undang undangannya lho…
1.    Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 KUHP Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4.500,Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566.

2.   Kerahasiaan :
Pasal 322 KUHP  
1.  Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selamalamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.


PENTING!
 Penolong juga perlu minta izin sebelum menolong ya..
 
Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan: 
¤      Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat Adalah    persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
¤      Persetujuan yang dinyatakan Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri.


Seorang Penolong Pertama juga mempunyai KEWAJIBAN sebagai berikut :
»     Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang disekitarnya.
»     Menjangkau penderita.
»     Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
»     Meminta bantuan / rujukan.
»     Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita.
»     Membantu penolong yang lain.
»     Menjaga kerahasiaan medis penderita.
»     Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
»     Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan.


Kualifikasi Penolong Pertama....
   Seorang penolong pertama harus memiliki klasifikasi penolong pertama diantaranya yaitu :   

»     Jujur dan bertanggung jawab
    »     Profesional
    »     Mempunyai kematangan emosi
    »     Mampu bersosialisasi
    »     Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
    »   Mempunyai kondisi fisik baik, dan    
    »    Mempunyai rasa bangga

Itulah beberapa ulasan atau informasi tentang pentingnya pertolongan pertama semoga bermanfaat dan berguna.



 
 




1 komentar:

  1. YouTube - Videosl.cc - Vimeo
    See the newest videosl.cc featuring celebrities from the 90s in our videosl.com videosl - Vimeo. Share. Embed youtube downloader Code

    BalasHapus

 
Egiyusvillablog's Blogger Template by Ipietoon Blogger Template