Surat Perjanjian Peminjaman Uang
Yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Nama : Cici Hardiyanti
Alamat : Jl. Lintas
Timur Sumatera km.78, RT.09 Dusun IB Ketiau Indah,Lempuyang Bandar. selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA, sebagai pemberi pinjaman.
2. Nama : Egi Yusvilla
Alamat : Gg. Musola Al- Firdus Rt. 07, Dusun 04 Desa
Sidomulyo, Lempuyang Bandar
selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA, sebagai peminjam.
Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat
dalam hal peminjaman uang
Pasal 1
Pihak kedua sebagai peminjam, telah meminjam uang kepada
pihak pertama sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ). Pada hari minggu 9 oktober 2016.
Pasal 2
Pihak kedua sebagai peminjam akan mengembalikan uang
pinjaman paling lambat satu tahun setelah peminjaman uang dilakukan
Pasal 3
Dalam hal pelunasan pihak pertama mengizinkan pihak kedua
untuk mengangsur uang pinjaman selama waktu yang telah di sepakati. Bila
terjadi keterlambatan dalam hal pelunasan maka akan diberi waktu tambahan
selama dua bulan dari jatuh tempo
Pasal 4
Uang pinjaman sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
tersebut pada hari ini, sebelum penandatanganan surat perjanjian ini, telah
diterima oleh pihak kedua dari pihak pertama. Sebagaimana mestinya.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk
pegangan masing-masing pihak.
Di buat di
Lempuyang Bandar, 09 Oktober 2016
Pihak Kedua
|
Pihak Pertama
|
|
|
Egi Yusvilla
|
Cici Hardiyanti
|
Saksi – saksi:
|
|
1.
Fitri
Nur Hidayah
|
|
2.
Oxa
Aqilla Putri S
|
|
0 komentar:
Posting Komentar