Pentingnya Pertolongan Pertama
|
K
|
amu pasti udah tau kan kalo kecelakaan dan
musibah bisa datang kapan saja, dimana saja dan menimpa siapa aja. Dalam setiap
kejadian itu pastilah ada penderita cedera baik yang mengalami luka berat
maupun luka ringan dan membutuhkan Pertolongan Pertama yang cepat dan tepat.Nah
disini saya akan memberikan sedikit informasi tentang penolongan pertama.
Pertolongan Pertama adalah pemberian pertolongan segera kepada
penderita sakit atau cedera/kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.
merupakan tindakan
perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau
awan yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikasi
yang dimiliki oleh pelaku pertolongan pertama.
Penolong Pertama...
merupakan
Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan
terlatih dalam penanganan medis dasar.
Tujuan Pertolongan Pertama...
1. Menyelamatkan jiwa
penderita.
2. Mencegah cacat.
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang
proses penyembuhan
DASAR HUKUM….
Seorang petugas Pertolongan Pertama
ternyata ada aturan undang undangannya lho…
1. Memberikan Pertolongan :
Pasal
531 KUHP Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut,
lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang
pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4.500,Jika
orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165, 187, 304
s, 478, 525, 566.
2. Kerahasiaan :
Pasal
322 KUHP
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang
wajib menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang
maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selamalamanya 9 bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan
itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
PENTING!
Penolong juga perlu minta izin sebelum
menolong ya..
Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada dua bentuk
persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan:
¤ Persetujuan yang dianggap
diberikan atau tersirat Adalah persetujuan yang umum
diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
¤ Persetujuan yang
dinyatakan Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis
oleh penderita itu sendiri.
Seorang Penolong Pertama juga mempunyai KEWAJIBAN sebagai berikut
:
» Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang disekitarnya.
»
Menjangkau penderita.
» Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
» Meminta bantuan / rujukan.
» Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita.
» Membantu penolong yang lain.
» Menjaga kerahasiaan medis penderita.
» Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
» Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke
fasilitas kesehatan.
Kualifikasi Penolong Pertama....
Seorang penolong pertama
harus memiliki klasifikasi penolong pertama diantaranya yaitu :
»
Profesional
»
Mempunyai kematangan emosi
»
Mampu bersosialisasi
»
Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
» Mempunyai kondisi fisik baik, dan
» Mempunyai rasa bangga
Itulah beberapa ulasan atau informasi tentang
pentingnya pertolongan pertama semoga bermanfaat dan berguna.
|
YouTube - Videosl.cc - Vimeo
BalasHapusSee the newest videosl.cc featuring celebrities from the 90s in our videosl.com videosl - Vimeo. Share. Embed youtube downloader Code